WASPADA! Dana PIP 2023 Bisa Hangus jika Tak Lakukan Ini Sebelum 30 Juni 2023, Cek NISN dan NIK Anda di Sini

13 Juni 2023, 07:07 WIB
Dana PIP 2023 bisa hangus jika tak lakukan hal ini sebelum 30 Juni 2023. Segera cek NISN dan NIK di sini untuk tahu penerimanya. /Kolasi: Lampungnesia/Oklis Syahrin Wijaya/Indonesiabaik/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 bisa hangus jika tidak melakukan salah satu syarat bisa mencairkan dana bantuan, yang batas waktunya adalah sebelum 30 Juni 2023. Cek NISN dan NIK di sini untuk pastikan jadi penerima.

Tanpa terasa saat ini telah mendekati tanggal 30 Juni 2023. Artinya kesempatan siswa dapat mencairkan dana PIP 2023 hanya sebentar lagi.

Melansirr laman PIP Kemdikbud, dana PIP 2023 telah cair hingga ke 6,7 juta lebih peserta didik dengan NISN dan NIK tedaftar jadi penerima.

Perlu diketahui, PIP 2023 hanya bisa cair di bank penyalur BRI, BNI, dan BSI (bagi siswa di Aceh) jika penerima telah melakukan aktivasi rekening PIP sebelum batas akhinya.

Baca Juga: Mengapa Dana PIP 2023 Batal Cair? Ini 10 Sebab dan Update Pencairan hingga Hari Ini di BRI BNI BSI

Proses aktivasi rekening PIP dilakukan bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi atau pun penerima baru.

“Bagi kamu yang duduk di kelas 6, kelas 9, atau kelas 12, Yuk, cek laman SIPINTAR: pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak? Jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023,” bunyi keterangan di Instagram @sobatpip, dikutip Seputarlampung.com pada Selasa, 13 Juni 2023.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Melansir laman Dispendik Surabaya, berikut ini cara untuk aktivasi rekening PIP:

Siswa/Orang tua/Wali penerima PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Siswa Punya KIP tapi Tidak Menjadi Penerima PIP lagi pada Tahun 2023, Apa Sebabnya? Cek di Sini

Cara aktivasi rekening PIP secara kolektif melalui sekolah, dilakukan dengan cara berikut dengan menyertakan berkas berupa:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Untuk pastikan diri sebagai penerima PIP 2023, bisa cek mandiri melalui laman resminya dengan menggunakan NISN dan NIK.

Baca Juga: Bansos Pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Hindari 23 Larangan Ini agar Dana Tidak Dicabut

Cara Cek Nama Penerima PIP 2023

- Buka laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP

- Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul

- Klik Cek Penerima PIP

Demikianlah info terbaru PIP 2023 di mana penerima harus aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni aga dana bantuan tidak hangus, beserta cek NISN dan NIK untuk tahu penerimanya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Sobat PIP

Tags

Terkini

Terpopuler