SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juni telah cai secara bertahap sejak tanggal 7. Ingat, hindari 23 larangan ini agar dana bansos pendidikan tidak dicabut.
Siswa penerima bansos pendidikan KJP Plus Tahap 1 2023 telah banyak yang mencairkan dana bantuannya melalui tarik tunai ATM Bank DKI.
Bagi, yang belum mendapatkan dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023, harap bersabar karena proses pencairan masih berlangsung.
Perlu diketahui, dana bansos pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 yang telah dipastikan akan diberikan kepada Anda bisa saja dicabut atau hangus.
Baca Juga: TERBARU! Mengapa Bansos KAJ, KLJ, dan KPJD 2023 Tahap 2 Belum Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Hal ini terjadi lantaran penerima KJP Plus tidak mematuhi atuan penggunaan dana maupun aturan sebagai penerima dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakata ini.
23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023
Melansir unggahan akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 agar dana bantuan tidak hangus dan kepesertaan tidak dicabut.***