TIDAK Semua Ibu Hamil dari Keluarga Miskin Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Berikut ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 Juni 2023, 15:55 WIB
Ini syarat agar ibu hamil dari keluarga miskin bisa dapat PKH. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 7 kategori masyarakat miskin yang bisa mendapat bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023.

Tujuh kategori yang berhak menjadi penerima itu antara lain ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak sekolah SD/SMP/SMA sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Berikut ini kategori masyarakat yang berhak menerima PKH dan jumlah bantuan yang diterima setiap tahapnya atau setiap 3 bulan sekali:

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap

2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap

3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap

4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap

Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker

Terdapat sejumlah aturan tambahan lain yang perlu diketahui oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Di antaranya, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang dalam 1 KK dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.

Baca Juga: 10 SMA-MA Terbaik Kota Malang Jawa Timur Versi Kemdikbud, Peringkat 1 Ternyata Sekolah Madrasah

Berdasarkan ketentuan di atas, khusus ibu hamil atau nifas, kehamilannya tersebut adalah maksimal kehamilan kedua. Artinya, jika ibu sedang hamil anak ketiga dan atau seterusnya, maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapat bantuan PKH.

Selain itu, ada kekhususan lagi untuk kategori balita di mana jika untuk komponen lain maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, untuk kategori balita boleh sampai maksimal dua orang.

Ini sejalan dengan program pemerintah yang saat ini tengah menggalakkan pencegahan stunting pada anak.

Ketentuan lain yang juga perlu dipahami oleh KPM PKH adalah maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH.

Dalam kasus di mana di satu KPM telah ada dua anak yang menjadi penerima PKH, maka jika ada balita dan balita itu merupakan anak ketiga dan atau seterusnya, maka si balita tidak bisa menjadi penerima PKH.

Balita bisa bisa didaftarkan dan mendapat bantuan PKH jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler