Mengapa Balita Anak Ketiga dalam Keluarga Miskin Tidak Bisa Dapat PKH Tahap 2 Tahun 2023? Simak Ketentuannya

11 Juni 2023, 09:00 WIB
Ini alasan mengapa balita yang merupakan anak ketiga dalam KPM tidak bisa mendapat bantuan. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bansos PKH tahap 2 periode Juni 2023 telah hampir memasuki sesi akhir.

Warganet yang merupakan KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.

Sejumlah daerah yang dikabarkan PKH-nya telah cair antara lain Jakarta, Sukabumi, Probolinggo, Gresik, Tegal, Pontianak, Lampung, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah atau provinsi lainnya.

Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat bansos PKH. Berikut ini kategori dan jumlah bantuan yang diterima setiap tahapnya:

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap

2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap

3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap

4. Kategori Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Kategori Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Kategori Lansia: Rp600.000 per tahap

Baca Juga: Akhirnya, Peraturan Wajib Masker di Indonesia Resmi Dicabut: Liburan Bebas Masker

Dalam setiap Kartu Keluarga atau KK, jumlah kategori yang berhak menerima bantuan PKH adalah maksimal 4 orang.

Lebih lanjut, ada batasan maksimal jumlah penerima di setiap kategori sebagai berikut sebagai dilansir dari laman Indonesia.go.id:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal adalah kehamilan kedua;

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak.

Baca Juga: 10 SMA-MA Terbaik Kota Malang Jawa Timur Versi Kemdikbud, Peringkat 1 Ternyata Sekolah Madrasah

Semua komponen maksimal hanya boleh satu orang yang bisa menerima dalam satu keluarga KPM, kecuali kategori balita karena rawan kasus stunting.

Meski demikian, balita bisa gagal dapat bansos PKH jika yang bersangkutan adalah anak ketiga dan seterusnya, sedang kedua kakaknya telah dan sedang menjadi penerima bantuan PKH sesuai kategorinya.

Hal ini karena maksimal hanya dua anak saja yang bisa mendapat bantuan PKH. Balita yang merupakan anak ketiga dan seterusnya dalam keluarga PKH bisa didaftarkan dan mendapat bantuan jika ada kakaknya yang tidak lagi mendapat bantuan, misal karena telah lulus sekolah.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler