HORE! Gaji ke-13 Cair Besok ke Rekening ASN hingga Pensiunan PNS, Apakah Pensiunan Duda Juga Dapat?

4 Juni 2023, 09:50 WIB
Gaji ke-13 cair ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS mulai besok. Apakah pensiunan duda juga dapat? Simak infonya di sini. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah pensiunan duda juga dapat? Simak infonya di sini.

Pembayaran gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS pada 5 Juni 2023. Bagaimana dengan yang berstatus pensiunan duda?

Melalui laman Instagram resminya, PT Taspen menginformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat pada 5 Juni 2023.

Terkait pensiunan duda, PT Taspen mengatakan bahwa golongan PNS ini juga akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga: ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS Dapat Bonus pada Juni 2023 hingga Rp5 Jutaan, Tapi 2 Golongan Ini Tak Dapat

“Apakah pensiunan duda dapat gaji ke 13 juga min? Tks tanya akun @sarahdt01 di unggahan Instagram@taspen, dilihat Seputarlampung.com, Minggu, 4 Juni 2023.

“Halo Sobat TASPEN, untuk setiap penerima pensiun yang masih berhak maka akan mendapatkan gaji ke-13 ya. Terima kasih_Ar,” jawan akun Instagram PT Taspen.

Pemberian gaji ke-13 ini adalah berdasarkan pada ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.

Baca Juga: CAIR Bansos PKH 2023 Mei-Juni 2023 di Daerah Ini Melalui Bank Himbara, Cek Penerima Pakai KTP KPM di Sini

Besaran Gaji ke-13

Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN hingga Pensiunan PNS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca Juga: 6 Bansos Pemerintah Ini Cair Juni 2023 dengan Besaran hingga Rp1 Juta, Ada PKH dan BPNT, Cek NIK KTP di Sini

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gologan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di Rumah Sakit JIH Solo untuk 4 Posisi yang Tersedia, Daftar Sebelum Tanggal Ini

Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?

Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:

- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS, termasuk juga untuk pensiunan duda, yang akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Terkini

Terpopuler