SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah pensiunan duda juga dapat? Simak infonya di sini.
Pembayaran gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS pada 5 Juni 2023. Bagaimana dengan yang berstatus pensiunan duda?
Melalui laman Instagram resminya, PT Taspen menginformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN hingga Pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Terkait pensiunan duda, PT Taspen mengatakan bahwa golongan PNS ini juga akan menerima gaji ke-13.
“Apakah pensiunan duda dapat gaji ke 13 juga min? Tks tanya akun @sarahdt01 di unggahan Instagram@taspen, dilihat Seputarlampung.com, Minggu, 4 Juni 2023.
“Halo Sobat TASPEN, untuk setiap penerima pensiun yang masih berhak maka akan mendapatkan gaji ke-13 ya. Terima kasih_Ar,” jawan akun Instagram PT Taspen.
Pemberian gaji ke-13 ini adalah berdasarkan pada ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39 Tahun 2023.
Besaran Gaji ke-13
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN hingga Pensiunan PNS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 ke rekening ASN hingga Pensiunan PNS, termasuk juga untuk pensiunan duda, yang akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.***