TERBARU! Gaji ke-13 Cair 3 Hari Lagi bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS, Ada yang Dapat hingga Rp5 Jutaan

2 Juni 2023, 13:30 WIB
gaji ke-13 akan cair dalam 3 hari lagi di bulan Juni 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS. Ini besaran berdasarkan golongannya. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terkini soal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana ada yang dapat hingga Rp5 jutaan.

Pembayaran gaji ke-13 adalah salah satu hal yang kini sangat dinantikan para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS.

Kabar baiknya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS telah dipastikan akan cair dalam 3 hari lagi.

Dilansir Seputarlampung.com dari informasi yang diunggah akun Instagram resmi PT Taspen, diberitahukan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Jelang PPDB 2023? Ini Besarannya, 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat Uang Tambahan

Hal ini berdasarkan pada ketetapan PP Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2023, serta menindaklanjuti surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).

Besaran Gaji ke-13

Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: 6 Bansos Pemerintah Ini Cair Juni 2023 dengan Besaran hingga Rp1 Juta, Ada PKH dan BPNT, Cek NIK KTP di Sini

Golongan II

IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gologan IV

IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Lagi Bulan Juni di BNI untuk Daerah Ini Rp400 Ribu, Cek Saldo Apakah Bansos Anda Sudah Masuk?

Dengan adanya gaji ke-13 pada Juni 2023, maka diharapkan bisa membantu keuangan dan biaya yang harus dikeluarkan para abdi negara dan masyarakat tersebut. Terutama yang pada bulan Juni butuh pengeluaran dana untuk PPDB 2023.

Sayangnya, tidak semua pegawai pemerintahan bisa dapat gaji ke-13 ini. Siapa sajakah mereka?

Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:

- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: TERBARU! PIP 2023 Sudah Cair ke 6,7 Juta Siswa SD-SMK, Ini Sebab Punya KIP tapi Dana Bantuan Tak Disalurkan

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.

Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS dengan besaran mencapai Rp5 jutaan yang akan dibayarkan 3 hari lagi pada bulan Juni 2023 ini.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkeu.go.id Instagram @taspen

Tags

Terkini

Terpopuler