KJP Plus Mei 2023 Cair tapi Langsung Dicabut bagi 22 Daftar Siswa Berikut, Anda Termasuk? Cek Penerima di Sini

3 Mei 2023, 09:30 WIB
Dana KJP Plus Mei 2023 yang cair bisa saja langsung hangus atau dicabut bagi 22 golongan siswa berikut ini. Cek nama penerima resminya di sini. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Mei 2023 cair, namun bisa langsung dicabut bagi 22 daftar golongan siswa ini. Cek nama penerima resmi di sini.

Dana KJP Plus Mei 2023 yang cair kepada siswa SD-SMA adalah sebesar Rp250 ribu-Rp450 ribu melalui Bank DKI.

Selain uang tunai, setiap siswa SD-SMA penerima KJP Plus Mei 2023 berhak mendapatkan akses gratis ke beberapa fasilitas umum di DKI Jakarta, seperti masuk Ancol, Monas, Museum, Ragunan, naik Trans Jakarta, hingga beli Pangan Murah (Sembako).

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Serentak Mei? Ini Estimasi Jadwal Pencairan, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Kemudian, bagi siswa sekolah swasta akan mendapatkan tambahan bantuan berupa dana pemabayaran SPP, dengan besaran sebagai berikut:

SD/MI/SDLB: Rp130.000 per bulan dan Rp1.000.000 bagi peserta didik baru

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan dan Rp1.500.000 bagi peserta didik baru

SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan dan Rp2.500.000 bagi peserta didik baru

SMK: Rp240.000 per bulan dan Rp2.500.000 bagi peserta didik baru

Bagi siswa yang ingin tahu jadi penerima KJP Plus Mei 2023 atau tidak, bisa cek langsung dengan cara berikut ini:

- Akses portal https://kjp.jakarta.go.id

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Siswa Ini Dapat Tambahan Bonus SPP Total Rp830 Ribu, Pantau Data Final Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di Sini

Akan tetapi, uang tunai, bonus, hingga bantuan tambahan SPP penerima KJP Plus Mei 2023 bisa hangus atau langsung dicabut bagi 22 golongan siswa, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32 berikut ini:

  1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
  2. Siswa yang merokok
  3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
  4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
  5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
  6. Siswa terlibat tawuran
  7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Siswa yang minum-minuma keras
  9. Siswa terlibat pencurian
  10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
  11. Siswa terlibat penipuan
  12. Siswa terlibat nyontek massal;
  13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;
  14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;
  15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
  16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
  17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
  18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
  19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
  20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
  21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
  22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Untuk mencegah dana KJP Plus Mei 2023 yang cair, hendaknya setiap penerima patuhi aturan dan hindari 22 hal di atas.

Terkait jadwal pencairan Mei 2023, hingga berita ini ditulis masih belum ada informasi resmi dari pihak terkait. Anda bisa pantau terus akun Instagram @upt.p4op untuk update pencairannya.

Demikian 22 daftar siswa yang dana KJP Plus Mei 2023 bisa langsung dicabut beserta cara cek nama penerimanya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler