Tanpa Antre, Ini Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2023 di Aplikasi PINTAR BI, Terakhir 20 April

12 April 2023, 09:00 WIB
Cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023 melalui aplikasi PINTAR BI yang lebih mudah dan tanpa antre. Ini aturan dan batas waktunya. /bi.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023 di aplikasi PINTAR Bank Indonesia (BI), yang batas akhirnya 20 April 2023.

Saat ini masyarakat mulai ramai mendatangi bank-bank terdekat yang melayani tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023.

Penukaran ini pun membuat kantor-kantor bank ramai dikunjungi masyarakat hingga ada yang antr di luar bangunan bank untuk tukar uang baru guna kebutuhan THR Lebaran 2023.

Adapun layanan tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023 ini adalah melalui kas keliling resmi, yang telah tersebar di berbagai wilayah, yang pendaftarannya melalui aplikasi PINTAR BI.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyambungkan Rekening Bank atau Akun E-wallet ke Akun Prakerja?

Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI

- Akses alamat https://pintar.bi.go.id/

- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang ada di halaman utama PINTAR.

- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

- Aplikasi PINTAR selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat Anda pilih

- Isi data pemesanan meliputi: NIK KTP, Nama, Nomor telepon, dan alamat Email.

- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia (BI).

- Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

- Bawa bukti pemesanan ke petugas kas keliling saat penukaran uang baru sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Simak 5 Hal yang Harus Disiapkan untuk Lakukan Adopsi Anak di Indonesia

Aturana dan Besaran Tukar Uang Baru

Mengutip laman resmi Pintar BI, Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling.

Berikut aturan dan batasan nominal uang Rupiah untuk ditukarkan dengan uang baru:

- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Demikianlah cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2023 tanpa antre melalui aplikasi PINTAR BI yang batas akhirnya adalah pada 20 April 2023.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pintar.bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler