Ada BLT Rp3 Juta untuk Balita Usia 0-6 Tahun Segera Cair April 2023, Simak Cara Daftar Online di Sini

2 April 2023, 18:45 WIB
Dana PKH untuk balita usia 0-6 tahun adalah sebesar Rp3 Juta per tahun. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair lagi Rp3 juta per tahun untuk kategori balita usia 0-6 tahun pada April 2023?

 

Apakah bisa mendaftar secara online untuk mendapatkan bansos PKH?

PKH adalah program bantuan dari Kemensos untuk warga miskin yang terdata pada DTKS dan memiliki kategori sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Profil dan sejarah Kabupaten Pringsewu Lampung, Sambut Hari Jadi ke-14, Senin 3 April 2023

Seperti diketahui PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) unggulan pemerintah yang pada tahun 2023 akan terus dilanjutkan pencairannya.

Hal yang perlu diketahui oleh KPM bahwa, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp479,1 triliun.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Darius Sinathrya 'Sentil' Kemenkeu, Minta Sri Mulyani dkk Beri Penghargaan ke Masyarakat karena Lakukan Ini

Alokasi anggaran tersebut diperuntukan bagi 10 Juta KPM PKH, 18,8 juta KPM Kartu Sembako, 96.8 Juta untuk penerima bantuan kesehatan PBI JKN dari Kemenkes, 17,9 juta siswa penerima PIP dan 908,9 Ribu KIP Kuliah dari Kemendikbud Ristek, serta 2,2 juta siswa madrasah dan 67,8 Ribu mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.

Bagi keluarga miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka diprediksi akan mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: 2 Kunci Utama Dapat Malam Lailatul Qadar Menurut Ustadz Abdul Somad, Lakukan Ini di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang belum terdata atau belum daftar DTKS, maka wajib mendaftar agar mendapatkan berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya adalah PKH.

Berikut adalah tata cara pendaftaran agar terdata pada DTKS:

  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  • Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Bikin Wanita Susah Move On! Inilah 4 Rekomendasi Parfum Cowok, Cocok Digunakan Saat Hari Raya Idul Fitri

Untuk pendaftaran secara online agar Balita usia 0-6 tahun mendapatkan bansos PKH, ikuti langkah sebagai berikut:

1. Download aplikasi ‘Cek Bansos Kemensos’ di Play Store.

2. Buka aplikasi dan buat akun baru untuk registrasi.

3. Isikan data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK) hingga NIK KTP.

4. Klik tanda + untuk foto bersama KTP.

5. Setelah yakin data benar, klok tombol buat akun baru.

6. Jika registrasi berhasil, pilih menu daftar usulan.

8. Isi data diri.

9. Pilih jenis bansos PKH Balita.

10. Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.

11. Cek secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH

Baca Juga: Rekomendasi HP iPhone Terbaik untuk Tahun 2023, Cocok untuk Content Creator dan Gamers, Tertarik Beli?

Mengacu pada pola pencarian tahun 2022, prediksi pencarian bansos PKH tahun 2023 bisa jadi sama, sebagai berikut:

1. Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
2. Tahap 2 pada April-Juni
3. Tahap 3 pada Juli-September
4. Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemensos, 7 kategori yang akan mendapatkan bantuan PKH, salah satunya adalah balita usia 0-6 tahun, sebagai berikut:

1. Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.

3. Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

4. Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.

Baca Juga: Data Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Final? Cek Nama Siswa yang Lolos di kjp.jakarta.go.id

5. Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Namun hal yang perlu diingat adalah, setiap KPM PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler