Cek di Sini! Kemenag Rilis Kriteria dan Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Apakah Anda Termasuk?

24 Maret 2023, 04:00 WIB
Daftar nama jemaah hai reguler yang berhak lunasi biaya haji 2023 telah dirilis Kemenag. Cek di sini. //Pixabay/ Abdullah_Shakoor

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2023 pada Kamis, 23 Maret 2023. Simak kriteria dan daftar namanya di sini.

Daftar nama jemaah haji reguler berhak lunasi biaya haji 2023 yang baru saja dirilis oleh Kemenag ini tersebar di 34 provinsi Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023), sebagaimana yag dikutip Seputarlampung.com.

Baca Juga: Waktu Sahur Mepet? Jangan Panik, Ini Resep Mudah Bikin Tahu Sosis Pedas Manis Super Cepat

Adapun untuk proses pelunasan biaya haji 2023 bagi yang Namanya telah ditetapkan dalam rilis Kemenag ini dibuka jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini adalah 203.320, yang terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lakukan Pelunasan Biaya Haji 2023

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, berikut ini adalah kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M:

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

- Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  1. Berstatus cicil aktif;
  2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

- Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Baca Juga: Hukum Baca Alquran tanpa Menutup Aurat dan Adab yang Baik dalam Membaca Mukjizat Terbesar Nabi Muhammad SAW

Bagi Anda yang ingin tahu daftar nama jemaah haji regular berhak lunasi Bipih 2023 bisa dilakukan dengan mengakses situs remsi beriku:

Cek nama Jemaah haji regular yang berhak lunasi Bipih 2023 https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Demikian informasi mengenai rilis Kemenag terkait daftar nama Jemaah yamg berhak melunasi biaya haji 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler