Terbukti Merencanakan Penganiayaan David, Mario Dandy eks Anak Pejabat Pajak Kini Terancam 12 Tahun Penjara

3 Maret 2023, 12:20 WIB
Kolase foto Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo kini dikenakan pasal yang hukumannya lebih berat.

Hal itu karena Mario Dandy terbukti telah merencanakan untuk melakukan kekerasan terhadap David, anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Jonathan Latumahina.

Seperti diketahui, David dianiaya oleh Mario Dandy pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Kimia Farma Apotek hingga 10 Maret 2023, Cek Penempatan dan Syaratnya

Mario Dandy sendiri diketahui merupakan anak eks pejabat pajak Eselon 3, Rafael Alun Trisambodo.

Ketika kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas sudah resmi dijadikan tersangka kasus penganiayaan David.

Keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Maret Diperingati sebagai Hari Sarung Nasional, Begini Sejarah Sarung di Indonesia

Namun, dengan berkembangnya penyidikan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut disangkakan setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Terhadap tersangka MDS [Mario Dandy Satriyo] konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.

Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Adapun, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukan fakta hukum baru serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.

Adapun selain merekonstruksi pasal Mario Dandy, status AG, kekasih Mario Dandy yang juga diketahui ada di tempat kejadian perkara (TKP) kini statusnya naik menjadi Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dibuka, Ini Top 5 SMA SMK Terbaik Tingkat Nasional di Karanganyar Jawa Tengah Versi LTMPT

AG tidak bisa disematkan status tersangka mengingat dirinya masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun dan dilindungi Undang Undang Perlindungan Anak.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler