Sudah Minta Maaf secara Terbuka atas Kesalahan sang Putra, Sri Mulyani Tegas Copot Rafael Alun dari Jabatannya

24 Februari 2023, 13:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf dan Siap Ikuti Proses Hukum /Tangakapan layar video/Twitter

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas copot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Kementerian Keuangan.

Pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya merupakan buntut panjang dari kasus yang melibatkan putranya yaknu Mario Dandy Satriyo.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, bernama David, yang kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023: GTV, NET TV, ANTV, RCTI, Indosiar, Trans TV, Trans 7, MNCTV, SCTV

“Mulai hari ini saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 24 Februari 2023.

Dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo itu adalah Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya, Sri Mulyani juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti agar proses penetepan tingkat hukuman disiplin bisa dilakukan.

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Online e-Filing 1770 SS untuk Laporan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

“Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” tegasnya.

Rafael Alun Trisambodo sendiri menjadi sorotan publik pasca putranya Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David.

Di mana David sendiri kini mengalami koma akibat dari perbuatan tersebut.

Persoalan ini pun makin memanas pasca diketahui Mario Dandy Santriyo seting memamerkan kendaraan-kendaraan mewah di media sosialnya.

Membuat laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar terkuat ke publik dan dipertanyakan dari mana harta itu diberasal.

Adapun, Rafael Trisambodo sendiri melalui video yang viral tersebar di kalangan wartawan media sudah meminta maaf secara terbuka atas perbuatan sang putra yang menurutnya tak pantas dicontoh.

Rafael Alun Trisambodo secara pribadi meminta maaf kepada keluarga besar David yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius.

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi SPT Pajak Tahunan Online e-Filing 1770 SS untuk Laporan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dandy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor," ungkap Rafael.

"Perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam, saya selalu mendoakan kesembuhan mas David," lanjutnya.

Dia mengatakan masalah yang disebabkan oleh sang putra merupakan masalah pribadi keluarga.

Di mana dia mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terkait pemberitaan harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," kata Rafael.

Dia bahkan berjanji akan mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terimakasih," tandasnya.

Baca Juga: Link Nonton Island 2 Sub Indo, Tayang Hari Ini 24 Februari 2023 di Mana? Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan S alias SLRPL (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.

Di mana S merekam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap David dengan menggunakan HP milik Mario Dandy Santriyo.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler