SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah resmi dibuka oleh Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta. Simak syarat penerima dan besaran dana yang akan diterima.
Informasi pembukaan pendataan KJP Plus tahap 1 2023 ini diumumkan langsung oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Disdik DKI Jakarta mengatakan, pemberian dana pendidikan KJP Plus tahap 1 2023 ini bertujuan untuk membantu peserta didik di wilayah DKI Jakarta dalam mengakses layanan pendidikan, sehingga dapat terwujud terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Dari informasi yang ditelusuri tim Seputarlampung.com di Instagram Disdik DKI Jakarta, disebutkan bahwa pada 2022 jumlah penerima KJP Plus adalah sebanyak 803. 121 peserta didik mulai jenajng SD-SMA.
Timeline Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2023
Berikut timeline pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, seperti yang tercantum di Instagram @disdikdki pada 16 Februari 2023.
Pemadanan data: 9 - 15 Februari 2023
Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari - 22 Maret 2023
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah: Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Sebagai catatan, proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.
Verifikasi dan persetujuan kepala Dinas Pendidikan: 23 - 28 Maret 2023
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 29 Maret - 2 Mei 2023
Besaran Dana KJP Plus 2023
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima siswa SD-SMA:
- SD/MI/SLB Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs./SMPLB Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan
- MA/MA/SMALB Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan
- SMK Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus pelatihan) Rp1.800.000 per bulan
Baca Juga: Segera Daftar! Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Dikutip Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut ini adalah syarat penerima KJP Plus:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain: tidak merokok/menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, dam tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Bagi yang tidak terdaftar KJP Plus, bisa menghubungi pihak berikut:
- Padamsos Kelurahan terdekat sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan pelakasana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada system pendataan KJP Plus
Demikian ulasan mengenai pendataan KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah muai dibuka lengkap syarat penerima dan besaran yang akan diterima siswa SD-SMA.***