Siap-siap! Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dan Cara Daftarnya, Apa Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar?

13 Februari 2023, 11:40 WIB
Ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA, MA, SMK Sederajat /indonesiapintarkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA, MA, SMK Sederajat yang ingin mendapatkan bantuan dan biaya kuliah.

Kemdikbud telah memberikan isyarat bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2023 akan dibuka dalam waktu dekat. Pasalnya, terdapat pengumuman resmi yang diunggah Kemdikbud dalam laman KIP Kuliah Merdeka.

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2023 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek," demikian bunyi pengumumannya.

Baca Juga: Luar Biasa, Kabupaten Sumedang Punya Satu Universitas Terbaik Level Dunia Versi UniRank 2022, Ini Peringkatnya

Seperti diketahui bahwa KIP Kuliah 2023 menjadi salah satu program bantuan yang akan disalurkan oleh Pemerintah pada tahun ini.

Pemerintah menargetkan ada 909,9 ribu mahasiswa (Kemdikbud) dan 67,8 ribu mahasiswa (Kemenag) yang akan menerima KIP Kuliah 2023.

Bagi lulusan SMA, MA, SMK yang memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 di bawah ini, segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Apakah tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2023? Ini penjelasannya.

Baca Juga: Apa saja Syarat Mengajukan KUR Bank Mandiri? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023 

KIP Kuliah 2023 adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program ini berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Namun, salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 yakni siswa memiliki prestasi, potensi, dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Mengacu pada syarat tahun lalu, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Sehingga, mahasiswa yang sudah aktif tidak bisa mendaftar KIP Kuliah 2023.

Baca Juga: Lulusan SMA Segera Merapat! Astrido Grup Membuka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika tidak memenuhi syarat dan kriteria di atas, maka siswa lulusan SMA tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: SNPMB 2023 Pilih Jurusan Apa? Ini Dia Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Dicari Perusahaan Besar

Siswa yang tidak punya KIP, KKS, dan tidak memenuhi kriteria di atas maka perlu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat, mengingat pada tahun lalu pendaftaran dibuka pada 2 Februari-Desember 2022.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023

Melansir website resmi KIP Kuliah Kemdikbud, berikut ini alur dan cara daftar KIP Kuliah 2023:

1. Siswa mendaftar KIP Kuliah 2023 dengan mengakses website resminya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. Setelah itu sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

Jika siswa mengalami kendala NIK, NISN, dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, dapat berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Ini Daftar 20 Universitas Terbaik di Provinsi Banten Versi UniRank 2022, Cek Peringkatnya!

3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti pada SNPMB 2023

5. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Ini 17 Kampus asal Sumatra Selatan yang Sukses Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia Versi UniRank 2022

 

Apa saja yang didapat mahasiswa penerima KIP Kuliah?

KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
  4. Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Sebagai informasi tambahan, sejak 2022, kartu identitas mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah tidak lagi menjadi satu dengan kartu ATM.

Kartu identitas tersebut berupa Kartu KIP Kuliah Digital yang bisa diakses di masing-masing akun mahasiswa.

Itulah info terbaru syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023, cara daftar, dan bocoran jadwal pendaftarannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler