PERINGATAN! Bansos PKH 2023 Ibu Hamil dan Anak Balita 0-6 Tahun Bisa Hangus karena Tak Lakukan Kewajiban Ini

5 Februari 2023, 06:20 WIB
Bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita bisa hangus jika tidak menjalani kewajiban yang diminta. //Tangakapan layar instagram KemensosRI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH 2023 ibu hamil dan anak balita 0-6 tahun bisa hangus jika kedua komponen penerima ini tidak melakukan kewajiban yang diminta berikut ini.

Jika tidak ada perubahan, Bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita akan cair untuk tahap pertama antara Februari hingga Maret.

Adapun total dana manfaat yang akan diterima ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahun ini adalah sebesar Rp3 juta setahun.

Namun, dana Rp3 juta itu tidak langsung diberikan kepada KPM ibu hamil dan anak balita.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima BSU, PKH, Bisa Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Segera Login prakerja.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana PKH tersebut secara bertahap sebanyak 4 kali penyaluran.

Tahap pertama disalurkan ke KPM pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat atau terakhir pada Oktober-Desember.

Sebagai informasi tambahan, Bansos PKH telah bergulir sejak 2007 lalu. Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Penting diketahui penerima PKH 2023 golongan ibu hamil dan anak balita, dana bantuan ini bisa saja dihentikan atau dicabut penyalurannya kepada penerima.

Baca Juga: Golongan Siswa Ini Dapat Bonus Total Rp830 Ribu dari KJP Plus Tahap 2 2022, Kamu Sudah Ditransfer?

Hal ini bisa terjadi jika ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahun tidak melaksanakan kewajiban yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH

Dikutip dari laman resmi pkh.kemensos.go.id, berikut kewajiban ibu hamil dan balita penerima PKH.

Kewajiban penerima PKH Ibu hamil:

1. Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: 11 Hari Lagi: Dana PIP Bisa Gagal Cair jika Tak Lakukan Ini, Batas Aktivasi Rekening 15 Februari 2023

Kewajiban Penerima PKH Balita:

Bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan

1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.

2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.

3. Imunisasi lengkap.

4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

5. Mendapat suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.

6. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Anak usia dini usia 1 sampai dengan 5 tahun

1. Imunisasi tambahan.

2. Penimbangan berat badan setiap bulan.

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

5. Pemberian kapsul vitamin A dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Bawa Kartu Ini untuk Cairkan PKH Tahap 1 Februari-Maret 2023,  Pastikan Syarat dan Nama Terdaftar di Sini

Usia 5 sampai dengan 6 tahun

1. Penimbangan berat badan minimal dua kali dalam setahun.

2. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun.

3. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

Demikianlah informasi seputar sebab penghentian atau hangusnya dana bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita dengan besaran dana Rp3 juta karena tak lakukan kewajibannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler