Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Cek Data Siswa yang Belum Melakukannya di Sini

31 Januari 2023, 15:40 WIB
Aktivasi rekening PIP diperpanjang kembali hingga 15 Februari 2023.* //Tangkapan layar Instagram sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) di BNI, BRI, dan BSI bagi siswa SD-SMK penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 yang belum melakukannya diperpanjang hingga 15 Februari 2023.

Sebelumnya, batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP yang diberikan oleh Puslapdik Dikbud adalah pada hari ini, 31 Januari 2023.

Penting untuk dipahami, jika pelajar yang terdaftar sebagai calon penerima PIP tidak segera melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023, maka otomatis bantuan dana pendidika ini akan dikembalikan ke kas negara.

Hal itu akan membuat dana PIP ini jadi tidak bisa dicairkan.

Perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Bulan Rajab Hari Ini 3 Februari 2023, Tema: Jangan Percaya Ramalan dan Dukun

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP TA 2022 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.

4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Tanggal 1 Februari 2023 Ada Peringatan Apa? Ini Daftar Hari Penting Bulan Februari, Ada Hari Hijab Sedunia

Jika terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai tahun penyaluran PIP dan KIP Digital milik siswa.

Adapun dilansir dari laman PIP Kemdibud, per 15 Januari 2023 ada sebanyak 739.852 siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Terkait detil jumlah siswa yang belum melakukan aktivasi silahkan cek datanya dengan KLIK LINK INI.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Ini cara umum untuk melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Penyalur:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah

2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

3. Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari BRI, BNI, dan BSI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Info Baru: Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Simak Cara Aktivasi agar Dana Cair

Itulah informasi terbaru terkait perpanjangan waktu untuk melakukan aktivasi rekening PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sobat PIP

Tags

Terkini

Terpopuler