SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini, Senin, 30 Januari 2023 adalah masuk babak akhir sidang Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang kali ini akan ada agenda Pleidoi hingga Duplik.
Persidangan Ferdy Sambo Cs terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dengan agenda Pleidoi hingga Duplik ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berjalan sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs RANS Nusantara BRI Liga 1 Senin 30 Januari 2023: Berikut Preview Match
Saat itu, persidangan diawali agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan juga obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian sang ajudan.
Kini persidangan yang cukup Panjang ini telah memasuki babak akhir, di mana akan ada 3 agenda sidang.
Tiga agenda sidang itu terdiri dari nota pembelaan pihak terdakwa OOJ atas tuntutan jaksa (pleidoi), tanggapan jaksa atas pleidoi pihak terdakwa pembunuhan (Replik), dan Tanggapan pihak terdakwa pembunuhan atas replik jaksa (duplik).
Di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik (JPU).
Sementara itu, untuk terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik.
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sebagaimana hasil persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Hal ini atas pertimbangan bahwa Bharada E telah berperan sebagai eksekutor yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, maka tim JPU menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai tuntutan untuk Bharada E.
Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman PMJ News, berikut ini adalah jadwal sidang Ferdy Sambo Cs mulai 30 Januari 2023 yang memasuki episode terakhir:
1. Senin, 30 Januari 2023
Agenda Replik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
2. Selasa, 31 Januari 2023
Agenda Duplik untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal
3. Jumat, 3 Februari 2023
Agenda Pleidoi dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto
Demikianlah jadwal sidang lanjutan episode terakhir kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.***