Langsung Cair Dana PIP, jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Lakukan Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Januari 2023

29 Januari 2023, 17:00 WIB
Siswa SD, SMP, SMA-SMK Lakukan Aktivasi Rekening PIP Sebelum 31 Januari 2023 /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA-SMK penerima Program Indonesia Pintar (PIP) segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2023 agar dana Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun bisa cair.

Adanya program Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Kampus Ini Jadi Universitas Terbaik Asia-Dunia di Cilacap Jateng Versi EduRank 2022, Incaranmu?

Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.

Namun, hanya beberapa siswa saja yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.

Aktivasi rekening ini bertujuan agar siswa SD hingga SMK penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan PIP Kemdikbud pada 2023.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.

Baca Juga: Ini 9 Sebab Dana PIP 2022 Tak Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK, Batas Aktivasi Rekening SimPel 31 Januari 2023

Perlu diingat, aktivasi rekening ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Siswa SD-SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP tahun anggaran (TA) 2022 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa mengeceknya dengan:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.
5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Namun, perlu dicatat, kategori siswa yang wajib melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021/2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir dari laman Dispendik Surabaya:

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:

1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

Baca Juga: PKH 2023 Kapan Cair, Segera Cek Melalui Link Ini untuk Tahu Nama Penerimanya, Kamu Termasuk?

1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Demikian pembahasan mengenai batas akhir aktivasi rekening bagi siswa calon penerima PIP 2022 yang belum melakukannya, lengkap dengan besaran yang diterima masing-masing siswa SD, SMP, SMA dan SMK.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler