6 Tipe Masyarakat Bisa Dapat Gratis Iuran BPJS Kesehatan Seumur Hidup, Unduh Aplikasi Ini dan Daftar Segera

20 Januari 2023, 19:00 WIB
6 tipe masyarakat bisa dapat gratis iuran BPJS Kesehatan seumur hidup dengan mendaftar melalui aplikasi milik Kemensos.* /pekanbaru.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 6 tipe masyarakat yang bisa dapat gratis iuran BPJS Kesehatan seumur hidup. Unduh aplikasi ini dan daftar segera agar ditetapkan jadi penerimanya.

BPJS Kesehatan adalah asuransi milik Pemerintah yang menjamin layanan dan fasilitas pengobatan medis seumur hidup bagi pesertanya.

Oleh karena itu, setiap warga masyarakat sangat dianjurkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, agar seumur hidup mendapatkan jaminan Kesehatan yang lebih pasti.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang enggan untuk jadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Profil 4 SMP Terbaik di Kabupaten Ponorogo Versi Nilai Rerata UN 2019, Posisi Pertama Ada SMP Mana?

Hal ini dikarenakan ada sejumlah iuran bulanan yang harus dikeluarkan peserta BPJS Kesehatan. Iuran itu pun dinilai agak memberatkan, terutama bagi golongan masyarakat menengah ke bawah, yang berpenghasilan kecil atau tidak pasti.

Untuk itulah Pemerintah memberi perhatian khusus bagi golongan masyarakat miskin atau tidak mampu agar tetap bisa dapat layanan Kesehatan terbaik melalui BPJS Kesehatan, yakni dengan membebaskan premi atau iuran bulanannya.

Bagi masyarakat kurang mampu dan ingin dapat iuran gratis BPJS Kesehatan, bisa mendaftarkan diri menjadi penerima bansos PBI JK.

Bansos PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah per bulan. Sehingga penerima tidak perlu memikirkan iuran BPJS Kesehatannya lagi.

Baca Juga: Bangga! Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga 1 Inggris, Resmi Bermain untuk Cheltenham Town

PBI JK ini kembali cair 2023 bagi 6 golongan warga miskin yang dianggap layak dan berhak mendapatkan fasilitas berobat gratis di faskes seperti rumah sakit atau pun klinik terdekat.

Syarat umum untuk bisa menjadi penerima PBI JK adalah wajib warga miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos RI.

Nantinya, yang telah terdaftar di DTKS inilah yang akan dipilih untuk menerima dana bansos PBI JK sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Berikut ini adalah golongan warga miskin/rentan miskin dan tidak mampu yang berhak menerima dana PBI JK:

1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

2. Korban bencana

3. Pekerja yang memasuki usia pensiun

4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia

5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS

6. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Jadi PTS Terbaik Nomor 2 di Indonesia Versi Webometrics 2022, Ini Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023-2024

Adapun syarat lengkap untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:

- Terdaftar di DTKS

-Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Sudah menyerahkan fotokopi KTP

- Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki (dalam satu KK)

- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Identitas peserta PBI paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Maka harus padan dengan Dukcapil.

Cara Daftar Bansos PBI JK 2022

- Unduh Aplikas Cek Bansos di Play Store atau App Store melalui HP atau PC

- Siapkan KK dan KTP untuk proses pendaftaran

- Isikan data diri calon penerima pada kolom pembuatan akun baru

- Tuis nomor KK, KTP, nama lengkap, alamat lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan di KTP

- Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data

- Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 21 Januari 2023: Indosiar, NET TV, Trans TV, Trans 7, RCTI, GTV, MNCTV, ANTV, SCTV

Setelah proses pendaftaran di aplikasi Cek Bansos selesai dilakukan, lakukan pendaftaran bansos PBI JK 2023 dengan cara berikut:

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan'

2. Pilih opsi 'Tambah Usulan', dan isi data sesuai dengan instruksi website

3. Tunggu dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul sesuai dengan catatan Dukcapil

Berikut cara cek penerima PBI JK 2023 seperti yang tercantum dalam laman resmi Kemensos.go.id.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda

3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru

6. Terakhir, klik tombol CARI DATA

Baca Juga: Universitas Al Asyariah Mandar, Satu-satunya Kampus Terbaik di Polewali Mandar yang Raih Peringkat Dunia-Asia

Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI JK. Dana yang akan diterima adalah sebesar Rp42.000 per bulan yang akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah ke tagihan BPJS Kesehatan penerima.

Demikian informasi tentang cara dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan atau bansos PBI JK 2023 bagi warga miskin untuk bisa berobat gratis seumur hidup.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler