Kuota Haji Tahun 2023 Menjadi 221.000, Berikut Biaya Penyelenggaraan Ibadah dan Perkiraan Keberangkatan Jemaah

16 Januari 2023, 11:30 WIB
Berikut biaya penyelenggaraan ibadah dan perkiraan keberangkatan jemaah Kuota haji tahun ini adalah 221.000 /./ Instagram Kemenag RI/ Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H atau 2023 M.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah pada Minggu, 8 Januari 2023.

Kuota haji Indonesia tahun 2023 bertambah menjadi 221.000. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200.

Baca Juga: 3 Kampus Terbaik di Pamekasan dan Sumenep Raih Peringkat Dunia, Universitas Mana Saja? Ini Alamatnya

“Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," kata Menag dalam siaran pers, Senin 9 Januari 2023.

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji. Kemudian tidak adanya pembatasan usia bagi jemaah haji.

Pada tahun 2020 dan 2021 Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji dikarenakan pandemi, sehingga pada tahun 2022 pemerintah Arab Saudi membatasi usia bagi jemaah yaitu dibawah 65 tahun.

Baca Juga: Apa Peran Indonesia dalam Bidang Ekonomi ASEAN? Ini Contoh Kerjasamanya, Materi IPS Kelas 6 SD-MI

Muktamar Haji yang diselenggarakan Arab Saudi dihadiri oleh menteri untuk meminta tambahan kuota bagi Indonesia, dikarenakan antrian jamaah haji Indonesia yang sangat banyak.

Dalam Muktamar tersebut juga akan digelar pameran beberapa produk layanan haji dan seminar perhajian.

Terkait biaya haji 2023, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional. Upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Dipastikan pada tahun ini, biaya haji akan mengalami penyesuaian. Ada beberapa faktor, antara lain, biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak 2022. Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.

Baca Juga: Daftar 5 Universitas Terbaik Versi EduRank Tahun 2022 di Solo, Lengkap dengan Urutan Peringkatnya

Sebagai perbandingan, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2022 per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Untuk mengetahui perkiraan keberangkatan, jemaah bisa memantaunya melalui aplikasi dan fasilitas pada situs resmi Kementerian Agama RI. Kementerian Agama telah menghadirkan sebuah aplikasi layanan bernama Pusaka.

Di samping memakai aplikasi, Kementerian Agama juga menyediakan layanan bagi calon jemaah haji yang sudah mendaftar agar bisa memantau antrean secara online. Calon jemaah haji bisa membuka tautan https://haji.kemenag.go.id/v4/. ***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler