Input NIK di kjp.jakarta.go.id, KJP Plus tahap 2 Cair Per 2 Januari 2023, Ada Tambahan Dana bagi Siswa Swasta

6 Januari 2023, 11:15 WIB
Siswa SD, SMP, SMA/SMK hingga PKBM segera input NIK di link kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 yang sudah mulai cair. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah DKI Jakarta kembali menyalurkan pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 sejak Senin, 2 Januari 2023.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK hingga PKBM segera input NIK di link kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 yang sudah mulai cair.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga yang tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Program ini diprakarsai oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023 Gunakan Skema Normal, Terima Insentif Lebih Besar

Di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, program itu berganti nama menjadi KJP Plus, yang menjangkau kelompok penerima yang lebih luas termasuk peserta kejar paket, madrasah, dan kursus.

Pemberian bantuan hanya pada pelajar yang tinggal dan berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan KK dan KTP atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu para siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 juga harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: PIP 2022 Hanya Cair ke Pelajar yang Telah Lakukan 10 Hal ini, Ingat Terakhir Aktivasi Rekening 31 Januari 2023

Dikutip dari Instagram @upt.p4op, ada info yang harus di ketahui yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bulan januari akan dilaksanakan mulai Senin, 2 Januari 2023.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebanyak 803.121 peserta didik SD hingga PKBM.

Diketahui sebelumnya bantuan program KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sudah dicairkan sebanyak 2 kali yakni yang pertama dicairkan pada tanggal 11 November 2022 dan pencairan keduanya pada 1 Desember 2022.

Siswa dan orang tua yang sudah punya rekening Bank DKI untuk segera melakukan cek nama penerima di laman kjp.jakarta.go.id.

Berikut adalah cara cek nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi Nomor Induk KTP (NIK) dengan benar

3. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada menu pencairan

4. Pilih tahapan penyaluran

5. Langkah terakhir klik ‘Cari’. Setelah proses selesai maka pada layar utama akan muncul status KJP Plus Anda

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Hari Ini 6 Januari 2023, Singkat dan Mudah Dipahami dengan Tema Harta menurut Islam

Setelah langkah di atas selesai, sistem akan menampilkan status Anda sebagai 'Penerima' atau 'Bukan Penerima' KJP Plus beserta jumlah saldo.

Jika muncul status sebagai Penerima dan jumlah saldo bertambah itu artinya Anda mendapatkan dana pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023.

Adapun besaran uang tunai yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing, yakni sebagai berikut:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)

Total dana yang dapat digunakan Rp250.000

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs

Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000

3. Bantuan untuk SMA/MA

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000

4. Bantuan untuk jenjang SMK

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000

5. Bantuan untuk PKBM

Total dana yang dapat digunakan sebesar Rp300.000

Baca Juga: PT Cipta Nindita Nusapala Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Simak Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaan!

Untuk para siswa yang bersekolah swasta ada tambahan uang SPP yang juga diberikan perbulannya sebagai berikut:

• Siswa SD/MI Swasta

Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan

• Siswa SMP/MTs Swasta

Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 perbulan

• Siswa SMA/MA Swasta

Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp290.000 perbulan

• Siswa SMK Swasta

Tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp240.000 perbulan

Demikian terkait informasi KJP Plus tahap 2 untuk tambahan dana bagi siswa swasta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler