Inilah Beberapa Dokumen yang Harus Dipersiapkan saat Daftar KIP Kuliah untuk Calon Maba 2023

24 Desember 2022, 14:45 WIB
Dokumen yang harus dipersiapkan untul daftar KIP Kuliah 2023 //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah beberapa dokumen yang harys dipersiapkan saat daftar KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru (maba) 2023.

Bagi siswa SMA, MA dan SMK yang ingin melanjutkan pendidikan dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat dibukanya Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 dapat melihat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Di mana jika menilik pada KIP Kuliah tahun 2022, nantinya akan ada beberapa dokumen yang diminta serta dilampirkan saat proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Penyebrangan Merak-Bakauheni dan Persyaratan Penumpang, Ini Cara Beli Tiket via Online

Melansir dari pedoman KIP Kuliah Kemdikbud tahun 2022, berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan saat mendaftar KIP Kuliah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Persyaratan penerima KIP Kuliah yakni:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dokumen dan Persyaratan, hingga Alokasi Kebutuhan

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar The Way of Water di Bioskop Bandung Hari Ini 24 Desember 2022

Keunggulan dari penerima KIP Kuliah Merdeka adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;

3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik, biaya hidup ditetapkan oleh
Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Demikian informasi seputar KIP Kuliah 2023 dan dokumen yang perlu dipersiapkan bagi calon mahasiswa baru 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler