Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dokumen dan Persyaratan, hingga Alokasi Kebutuhan

24 Desember 2022, 10:20 WIB
Ini persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022./Tangkapan layar laman sscasn bkn/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis tahun 2022.

Apa saja dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022?

Simak informasi terkait seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek, lengkap dengan alokasi kebutuhan dan link pendaftarannya.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ketahui 4 Penyebabnya di Sini

Saat ini Pemerintah sedang membuka seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 di berbagai instansi, dengan beragam kebutuhan formasi. Termasuk diantaranya yaitu Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek memiliki alokasi kebutuhan jabatan PPPK 2022 sejumlah 7.561 formasi. Rinciannya terdiri dari Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 formasi, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.038 formasi.

PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kemendikbudristek 2022 pada PTN, dibagi menjadi Teknis Dosen sejumlah 6.850 formasi dan Teknis lainnya sejumlah 458.

Baca Juga: Alur-Jadwal Seleksi PPPK 2022 Kejaksaan RI, Tersedia 363 Formasi bagi Lulusan D3-S1, Segera Cek Persyaratan

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022 telah dibuka pada 21 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, melalui laman resmi httpas://sscasn.bkn.go.id.

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat dapat diunduh pada https://casn.kemdikbud.go.id/).

2. KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

3. Surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer, dan ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh pada https://casn.kemdikbud.go.id/).

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 di Kantor Pos Sebelum Tanggal Ini, Begini Cara Cek Penerimanya di HP

4. Surat Keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai dengan yang dipersyaratkan (format surat dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:

5. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan.
6. Transkrip nilai.
7. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
8. Bagi penyandang disabilitas: dokumen/surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, serta link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar (diunggah di YouTube/Google Drive/media penyimpanan lainnya).

Berikut persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022:

1. WNI.
2. Usia terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:
- Minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, untuk jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama.
- Minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun, untuk jabatan fungsional dosen.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Seleksi PPPK KPU 2022 Dibuka, Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan, Serta Penempatannya!

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.

Informasi lebih lanjut terkait program seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek 2022, temasuk formasi yang dibutuhkan, dapat diakses melalui laman resmi https://casn.kemdikbud.go.id/.

Itulah informasi terkait dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek, lengkap dengan alokasi kebutuhan dan link pendaftarannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler