Mulai 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Tanpa Download Aplikasi MyPertamina Bisa Dapatkan Gas Melon

23 Desember 2022, 10:15 WIB
Mulai 2023, pembelian gas LPG 3 kg wajib pakai KTP saat transaksi. /Antara/Harviyan Perdana Putra/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai 2023, masyarakat wajib tunjukkan KTP untuk beli gas LPG 3 kg tanpa perlu download aplikasi MyPertamina. Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam pendistribusian gas melon yang lebih tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, selama ini kebanyakan masyarakat, baik kalangan menengah ke bawah hingga atas cenderung lebih memilih memakai gas LPG 3 kg atau gas melon untuk kebutuhan memasak hingga untuk usahanya.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan tujuan pengadaaan gas LPG 3 kg atau gas melon, yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 23 Desember 2022 dengan Tema Hari Ini: Ikhtiar Seorang Muslim Meraih Husnul Khatimah

Untuk itulah, Pemerintah mengubah mekanisme pembelian gas LPG 3 kg tersebut.

Melalui PT Pertamina (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg untuk penerima subsidi, yakni dengan menyertakan KTP saat melakukan transaksi pembelian.

"KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Dengan begitu, maka masalah data yang tidak tepat sasaran atau pun adanya penimbunan gas LPG ini bisa diatasi dengan lebih baik.

Baca Juga: Simak Persyaratan Wajib Penerima Bantuan KJP Plus hingga Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK dan PKBM

“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik, agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata anggota Komisi VII DPR RI dari PKB, Abdul Kadir Karding, dikutip dari laman PMJ News.

Sebagai informasi, masyarakat yang bisa membeli gas LPG 3 kg dengan aturan baru ini adalah mereka yang terdata sebagai penerima subsidi di aplikasi MyPertamina.

Bagi masyarakat penerima subsidi yang datanya belum ada di P3KE bisa langsung registrasi di aplikasi MyPertamina.

Pemerintah juga memudahkan masyarakat dalam pembelian skema baru ini, yakni tak perlu mendownload aplikasi dan pakai QR Code untuk bisa beli gas LPG 3 kg tersebut.

Baca Juga: BMKG Lampung: PERINGATAN Dini Gelombang Tinggi dan Pasang Maksimum pada Hari Ini 23 Desember 2022

“Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli gas LPG 3 kg seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya saja,” kata patra.

Kendati demikian, Pemerintah menegaskan mekanisme skema pembelian gas LPG 3 kg masih proses uji coba saja, dengan tujuan pendataan penerima subsidi, bukan pembatasan total.

Demikian info mengenai aturan baru pembelian gas LPG 3 kg di mana mulai 2023 diwajibkan menggunakan KTP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler