Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022, Lengkap! Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Ini Persyaratan Umumnya

22 Desember 2022, 16:45 WIB
Simak cara daftar PPPK Kemenag 2022 serta syarat dan kategori pelamar di sini. /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan cara daftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 di bawah ini.

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Jumlah formasi yang ada sebanyakl 49.549 formasi dan telah dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022 dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut 3 kriteria mengikuti seleksi PPPK Kemenag:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022, Kemenkes Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat, Ini Rangkaian Kegiatannya

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan umum daftar PPPK Kemenag 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 23 Desember 2022, Tema: Jalan Setan Merusak Hati, Singkat dan Mudah Dipahami

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2022:

1. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

2. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Demikialah info terkait syarat dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 serta persyaratan umum.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler