SEPUTARLAMPUNG.COM - Calon mahasiswa harus mengenal NISN dan NPSN yang wajib ada saat pendaftaran SNPMB 2023, apa perbedaan keduanya?
Pada Sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 resmi melalui tiga jalur masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi mandiri oleh PTN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri terdapat tiga jalur masuk yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri PTN.
NPSN dan NPSN adalah dua hal yang wajib ada yang digunakan dalam registrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bagi calon mahasiswa baru.
Meski sama-sama digunakan untuk proses pendaftaran SNPMB 2023, tapi keduanya memiliki perbedaan yakni:
1. NISN
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.
NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di referensi Kemendikbud.
2. NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan sebuah kode unik yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
NPSN terdiri dari beberapa digit kode angka acak yang berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan NISN dan NPSN merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas.
Perbedaannya terletak pada pemilik kode unik, NISN dimiliki oleh siswa sebagai peserta didik sedangkan NPSN dimiliki oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan.***