Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Tahun 2023 Resmi Direvisi, BBH DTPK Capai Rp6 Juta, Simak Selengkapnya

16 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023, yang dikategorikan berdasarkan 6 kategori wilayah. /Sasin Tipchai/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip (magang) tahun 2023 telah resmi direvisi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berapa besaran BBH hasil revisi tersebut? Simak selengkapnya pada artikel ini.

Sempat ramai dibicarakan di sosial media terkait keluhan dokter muda terhadap besaran BBH dokter internsip tahun 2023 yang cukup mengagetkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkes melakukan evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023.

Baca Juga: Top 5 SMP Terbaik di Ponorogo Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN 2019, SMPN 1 Ponorogo Posisi Pertama

Hasil evaluasi terkait besaran BBH ini, disampaikan melalui keterangan pers secara daring pada 15 Desember 2022 di Jakarta, oleh Budi G. Sadikin selaku Menteri Kesehatan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” kata Budi G. Sadikin, dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 16 Desember 2022.

Hasil evaluasi besaran BBH untuk Internsip dokter dan dokter gigi, disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah, sebagai berikut:

Baca Juga: Dokter: Penyakit Autoimun Tidak Bisa Sembuh Total, Apa Gejalanya? Salah Satunya Tampak pada Kulit

Kategori pertama: Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kategori kedua: Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Kategori ketiga: Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Kategori keempat: Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kategori kelima: Ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200.

Kategori keenam: Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya, Cek di Sini

Besaran BBH di DTPK diberikan dengan nominal yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.

Ini merupakan salah satu upaya dalam menyetarakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian informasi terkait evaluasi besaran BBH dokter internsip tahun 2023 yang dikategorikan berdasarkan 6 kategori wilayah.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemkes

Tags

Terkini

Terpopuler