SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang penutupan, segera daftarkan diri Anda di DTKS Tahap 4 pada link berikut.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Di mana DTKS ini merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi serta sumber kesejahteraan sosial.
Dengan terdaftar di DTKS Anda berkesempatan mendapatkan berbagai bansos dari pemerintah baik yang berasal dari APBN ataupun APBD.
Baca Juga: 15 Pesan Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2022, Lengkap 34 Link Twibbon Spesial Baground Keluarga
Bansos yang di maksud antara lain PKH, PBI, KJMU, BPNT, KLJ, KPDJ, KAJ dan KJP Plus.
Pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya sampai 15 Desember 2022.
Anda dapat mendaftarkan diri melalui online ataupun offline.
Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui link berikut:
1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (khusus untuk yang belum memiliki akun)
3. Login kembali dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim
Untuk pendaftaran melalui ofline, Anda dapat datang langsung ke kelurahan masing-masing.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pendaftaran di kelurahan adalah KTP dan KK asli.
Pendaftaran DTKS Tahap 4 ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Namun, tidak semua masyarakat yang berada di wilayah Pemprov DKI dapat melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, inilah tipe rumah tangga (ruta) yang bisa mendaftarkan dirinya di DTKS Tahap 4.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan berasal dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Demikian informasi pendaftaran DTKS Tahap 4 yang akan dibuka sampai 15 Desember 2022.***