SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini info terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 2024.
Sebagaimana baru saja diumumkan oleh pemerintah, iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024.
Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan progarm pemerintah yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan ini mulai beroperasi sejak tanggal 01 Januari 2014.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah tanggal 02 Desember 2022, berikut rincian besaran Iuran BPJS Kesehatan:
1.Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Iuran BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pemerintah.
2.Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan dan PPNPN.
-Iuran BPJS Kesehatannya sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3.Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
-Iuran sebesar 5%, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4.Keluarga tambahan PPU dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
-Iuran sebesar 1% dari gaji dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.Peserta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja.
-Sebesar Rp42.000 bagi kelas III.
-Sebesar Rp100.000 bagi kelas II.
-Sebesar Rp150.000 bagi kelas I.
6.Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
-Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi tentang rincian iuran BPJS Kesehatan yang dipastikan tidak naik sampai 2024.***