Mendag Zulhas Geram, Tak Pernah Merasa Titip Keponakan ke Rektor Unila: Gak Kenal, Sudah toh, Apalagi?

3 Desember 2022, 16:30 WIB
Zulkifli Hasan Mendag RI. /Dian Sulistiono/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terseret dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung atau Unila.

Rektor Unila non aktif Karomani menyampaikan bahwa Zulhas, begitu Zulkifli Hasan sering dipanggil, termasuk dari salah satu orang yang 'menitipkan' nama calon Maba untuk diloloskan dalam seleksi mandiri Unila TA 2022/2023.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani seperti dikutip dari Antara, Kamis, 1 Desember 2022.

Di mana menurut keterangan Karomani, calon maba yang berinisial ZAG merupakan keponakan Zulhas, dan Pimpinan Partai PAN itu menitipkan sang ponakan melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian.

Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Mulai Dicairkan Desember 2022, Segera Cek Melalui Aplikasi JakOne Mobile

Tak hanya itu, Zulhas juga menjanjikan akan memberikan 'infak' setelah sang ponakan dinyatakan resmi menjadi maba di Unila.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli [Hasan], tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai 'passing grade'-nya, 'passing grade' 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Zulhas sendiri diketahui merupakan pria kelahiran Lampung dan karir politiknya pun besar di tanah kelahirannya.

Mengenai keterlibatannya dalam kasus 'titip' calon maba kepada rektor Unila non aktif, Zulhas membantah dengan tegas.

Baca Juga: HORE! Ini 16 SMP Negeri Terbaik di Wonosobo, Klaten, Kendal, Jawa Tengah, Rekomendasi Siswa Daftar PPDB 2023

Sanggahan itu muncul usai Zulhas dikejar wartawan, setelah memantau harga di Pasar Rasalama Banyumanik, Kota Semarang, bersama menteri BUMN Erick Thohir, Jumat, 2 Desember 2022.

Sebelumnya, diketahui nama Mendag Zulhas dicatut bersama dengan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto di sidang lanjutan kasus suap Unila.

Kedua pejabat publik tersebut disebut-sebut Karomani telah menitipkan kerabat mereka kepadanya, supaya dimasukkan ke Unila lewat jalur ‘spesial’.

Hal itu disampaikannya saat ia tengah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 30 November 2022.

Zulkifli lantas menepis semua kesaksian itu. Dia bahkan mengatakan dirinya tak memiliki keponakan yang berkuliah di Unila.

"Saya bilang (kita) ikutin aja (kasusnya), sudah jelas (saya) tidak punya ponakan yang kuliah (di Unila)," kata Zulkifli, seperti dikutip dari Antara, Sabtu,3 Desember 2022.

Dalam kesempatan serupa, dia menegaskan kembali tudingan sangat tak berdasar, karena faktanya dia tak punya ponakan mahasiswa Unila dan sama sekali tidak mengenal Karomani.

Baca Juga: Diperingati Setiap 4 Desember, Simak Sejarah Hari Artileri Nasional, Ini Penjelasan Lengkapnya

"(Saya) tidak punya ponakan yang namanya itu, tidak punya saudara yang daftar kuliah Unila. Nggak ada, tidak kenal Rektornya. Sudah toh, apalagi?” kata dia.

“Tidak kenal, tidak punya ponakan, clear kan?" ujar dia, menegaskan lagi.

Kendati merasa disudutkan dengan tudingan tidak masuk akal, Zulhas mengaku tak ingin memperpanjang masalah dengan melaporkan balik Karomani yang mencatut namanya, "ndak usah,” kata dia.

Di sisi lain, dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Mendag Zulhas Soal ‘Titip’ Ponakan di Kampus Unila: Gak Punya Ponakan di Sana, Gak Kenal Rektornya", Ketua Apindo Lampung, Ary yang sempat dihadirkan juga sebagai saksi di persidangan kasus suap Unila membenarkan pernyataan Karomani.

Menurutnya, Zulhas bahkan mengajukan permintaan ‘titip’ ponakan lebih dari sekali.

"Saya diminta tolong dua kali oleh Bang Zulhas. Yang pertama saat UTBK kemudian yang kedua lewat jalur mandiri," ucapnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan juru bicaranya, Ali Fikri mengatakan bakal mendalami kesaksian tersebut, sehingga pernyatan terkait Mendag Zulhas bisa secepatnya dipertegas menjadi fakta hukum.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler