KJP Plus Tahap 2 Resmi Cair Desember 2022, Simak Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang, Apakah Bisa Hangus?

2 Desember 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus Desember 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022, resmi cair pada 1 Desember 2022.

Berapakah besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan diterima siswa di tiap jenjang pendidikannya? Apakah dana KJP Plus bisa hangus jika tidak digunakan? Simak penjelasan berikut.

KJP Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI Jakarta, yang ditujukan kepada anak usia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan lainnya.

Selain ditujukan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, siswa yang menjadi penerima KJP Plus, harus berdomisili dan bersekolah (negeri atau swasta) di DKI Jakarta, dengan dibuktikan memiliki KK Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: RESMI CAIR KJP Plus Tahap 2 Periode Desember 2022 ke Rekening Siswa, Ini Besaran Dana dan Syarat Penerimanya

Melalui unggahan Instagram @disdikdki pada 1 Desember 2022, diinformasikan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 akan dilaksanakan mulai 1 Desember 2022.

Penerima baru KJP Plus tahap 2 2022, dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 2022, mencapai 803.121 peserta didik. Terbagi pada setiap jenjangnya, yaitu 367.280 siswa SD/MI, 222.120 siswa SMP/MTs, 79.636 siswa SMA/MA, 131.529 siswa SMK, dan 2.556 siswa PKBM.

Adapun besaran dana yang akan diterima peserta didik pada setiap jenjangnya, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 10 SMP Terbaik di Banyumas Jawa Tengah Versi Kemendikbud, Rekomendasi Siswa SD Daftar PPDB 2023

SD/MI: Rp250.000 (dengan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp130.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMP/MTS: Rp300.000 (dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta sebesar Rp170.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMA/MA: Rp420.000 (dengan tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta sebesar Rp290.000/bulan, untuk 6 bulan).

SMK: Rp450.000 (dengan tambahan SPP untuk SMK Swasta sebesar Rp240.000/bulan untuk 6 bulan).

PKBM: Rp300.000.

Dana KJP Plus yang diterima oleh peserta didik, dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan. Seperti alat tulis, bahan praktik, perlengkapan sekolah, hingga penunjang seperti komputer atau laptop, dan lain-lain.

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek bank DIK atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan kartu ATM KJP Plus, dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Jika dana KJP Plus tidak digunakan oleh penerima, maka dana tidak akan hangus dan akan tetap berada di dalam tabungan siswa.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PAS PKN Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Itulah informasi terkait besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan diterima siswa di tiap jenjang pendidikannya. Serta penjelasan mengenai dana KJP Plus, jika tidak digunakan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler