SEPUTARLAMPUNG.COM - Ponsel genggam merupakan alat komunikasi yang sering kita gunakan di mana saja dan kapan pun.
Seringkali juga kita bermain ponsel pada saat berkendara, kita tidak menyadari akibatnya yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kita kerap mengabaikan kemungkinan bahaya kecelakaan lalu lintas akibat perbuatan kita tersebut.
Sudah menjadi kebiasaan kita pada umumnya mengabaikan resiko dari suatu perbuatannya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul akibat perbuatan tersebut.
Akibat penggunaan ponsel disaat mengemudikan kendaraan konsentrasi akan terpecah, kestabilan kita dalam mengendalikan kendaraan juga akan berkurang, sehingga kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalulintasnya akan lebih besar.
Pentingnya kita menyadari keselamatan dalam berkendara dan akibat mengabaikannya tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Baca Juga: Inilah 19 SMP Negeri Terbaik di Surabaya dan Ngawi, Rekomendasi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2023
Larangan bermain ponsel tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan"
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Penggunaan ponsel saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Oleh karena itu, kita harus mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, berlalu lintas.***