Selain Uang Tunai, Ada 10 Bonus bagi Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Siswa SD-SMA Bisa Cek di Sini!

29 Oktober 2022, 14:40 WIB
Yes KJP Plus Tahap 1 2022 jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM cair tanggal ini, segera cek NIK pada laman resmi ini. /instagram upt p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan beberapa bonus yang bisa digunakan selama menjadi peserta didik di SD, SMP, SMA, dan SMK. Cek nama penerima di link kjp.jakarta.go.id.

Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang sudah tersalurkan di bulan sebelumnya.

Baca Juga: Siapa itu Elon Musk? Simak Profil dan Biodata Elon Musk, Bos Twitter yang Baru, Pendiri SpaceX dan Tesla

Adanya lanjutan program KJP Plus Tahap 2 membuat siswa dan para orang tua lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa digunakan apapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Namun perlu diingat, jangan sampai dana bantuan KJP Plus Tahap 2 digunakan kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli hal yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Baca Juga: MAAF, BSU Tahap 7 2022 Batal Cair ke Pekerja Golongan Ini, Pencairan Subsidi Gaji Tanggal Berapa?

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus Tahap 2 di 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus Tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horror Dokumenter yang Cocok Temani Malam Halloween, Ada Keramat hingga The Incanation

4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2022, Ada Banyak Posisi Dibuka oleh BPJS Kesehatan untuk Lulusan S1, Daftar di Link Ini

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Itulah informasi terkait beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 periode 2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler