SEPUTARLAMPUNG.COM – Status penerima BSU di website BPJS Ketenagakerjaan bisa berbeda dengan website SiapKerja, simak alasannya.
Bantuan subsidi upah (BSU),merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Bantuan ini mulai diberikan kepada masyarakat secara bertahap sejak 12 September 2022. Saat ini diketahui, bantuan tersebut sudah sampai tahap 6.
Namun, ada beberapa kendala atau hal yang membuat bingung masyarakat.
Salah satunya adalah status penerima yang berbeda pada website BPJS ketenagakerjaan dan website SiapKerja.
Melansir dari unggahan Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam proses screening yang membuat notifikasi status penerima BSU bisa berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: 21 Oktober Hari Apa? Ada Hari Pencegahan Kekurangan Yodium Sedunia Salah Satunya, Simak Daftarnya
Screening data BSU 2022 terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu:
1. Screening BPJS Ketenagakerjaan
- Apakah calon penerima termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022, dan memiliki upah dibawah 3,5 juta atau dibawah UMP/UMK?
Data calon penerima yang sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan ke Kemnaker untuk tahap selanjutnya.
Rekanaker kemudian akan mendapatkan notifikasi lolos sebagai calon penerima BSU 2022.
2. Screening Kemnaker
- Apakah ada anomali data?
- Apakah calon penerima telah mengikuti program kartu prakerja, menerima PKH, BLT BB<, atau BPUM tahun berjalan?
- Apakah calon penerima merupakan PNS, TNI, atau Polri?
Jika hasil pemadanan data dengan kementrian dan Lembaga lain bahwa calon penerima BSU tidak lolos dalam screening itu, maka akan ada notifikasi ‘kamu tidak berhak menerima BSU 2022’.
Itulah penjelasan mengapa status penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan bisa berbeda dengan Website SiapKerja. Semoga bermanfaat.*** (Syaalma Difatka)