Siapkan NISN, Cek Penerima PIP 2022 Cair Oktober di Situs Jaga.id, Anda Dapat? Cairkan di 2 Bank BUMN Ini

13 Oktober 2022, 19:00 WIB
Cara cek nama penerima dana PIP 2022 selain melalui situs PIP Kemdikbud. /Jaga.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah cair kembali di bulan Oktober ke sejumlah siswa SD-SMA. Cek di situs jaga.id menggunakan NISN untuk tahu apakah Anda dapat bantuan yang disalurkan melalui 2 Bank BUMN ini.

Situs jaga.id merupakan alternatif lain mengecek nama penerima dan penyaluran dana PIP 2022 yang sudah cair di 2 bank BUMN pada Oktober ini.

Untuk mengeceknya, siswa SD-SMA hanya perlu menyiapkan NISN untuk tracking nama penerima beserta info penyaluran PIP di 2 bank BUMN, yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Jaga Baik-baik KIP-mu! Penerima PIP 2022 Wajib Patuhi 3 Kewajiban Ini jika Tak Mau Bantuan Rp1 Juta Dicabut

Sebagai informasi, jaga.id merupakan aplikasi milik KPK yang dirancang untuk memantau pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk mengawasi proses pencairan dana bantuan PIP bagi siswa SD-SMA.

Dikutip Seputarlampung.com melalui situs pip.kemdikbud.go.id, per 13 Oktober 2022 dana PIP telah cair hingga ke 11.941.929 siswa jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat, bisa cek pencairan atau saldo PIP 2022 melalui pip.kemdikbud.go.id. Jika Anda mengalami kendala mengaksesnya, bisa juga cek melalui situs Jaga.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Halaman 63: Food and Drinks, Kurikulum Merdeka

Berikut cara cek saldo PIP 2022 dengan mengunjungi situs Jaga.id:

1. Buka link jaga.id melalui browser di handphone atau PC Anda

2. Di bagian “Rekomendasi”, pilih “Pelayanan Publik”

3. Pada menu “Pelayanan Publik”, klik “Pendidikan”.

4. Setelah itu pilih Menu “Sekolah” untuk mencari tahu status beserta dana PIP untuk siswa.

5. Klik “Tracking PIP Pintar” atau “Program Indonesia Pintar”, pilih kategori berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang ingin dicek (SD, SMP, SMA, atau SMK).

6. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

7. Klik “Cari”

8. Tunggu hingga pencarian selesai, dan akan muncul data lengkap serta jumlah saldo dan prosedur pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 Oktober 2022 Belum Cair ke Rekening Bank DKI? Siswa Segera Hubungi 3 Nomor Ini

Perlu diingat kembali, dana bantuan PIP ini diberikan satu tahun sekali kepada para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 63 Iced Fruit Cocktail with Condensed Milk

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik juga punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Baca Juga: Bantuan PIP Sudah Cair Lagi Awal Oktober 2022, Maaf hanya Siswa SD-SMA Kriteria Ini yang Dapat Cairkan PIP

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Bagi Anda siswa Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di bank BNI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id Jaga.id

Tags

Terkini

Terpopuler