Dana PIP SD-SMA Telah Cair Oktober 2022, Namun Gagal bagi 10 Kriteria Siswa Ini, Apa Alasannya?

9 Oktober 2022, 17:30 WIB
10 sebab utama yang membuat siswa SD-SMA gagal terima dana PIP 2022. / Tangkapan layar Instagram sobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali cair pada Oktober 2022 kepada siswa Sd-SMA yang belum pernah menerima bantuan ini. Sayangnya, bantuan ini gagal dicairkan ke 10 kriteria siswa berikut. Ini Alasannya.

Dari keterangan unggahan akun Instagram resmi Sobat PIP, dana bantuan Program Indonesia Pintar ini telah disalurkan kembali pada Oktober 2022 ke sejumlah siswa SD-SMA.

Adapun siswa SD-SMA penerima PIP 2022 yang cair pada Oktober ini adalah diberikan untuk yang telah melakukan aktivasi sebelum 31 Agustus 2022.

Jumlah penerima PIP 2022 yang disalurkan adalah sebanyak 337.537 siswa SD-SMA dengan total dana sebesar Rp195.058.250.000.

Baca Juga: Ini 8 Kota di Indonesia yang Dikenal dengan Sebutan Kota Santri, Salah Satunya Identik dengan Buya Yahya

Namun, transfer dana bantuan bisa gagal otomatis jika ada 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMA.

Tak hanya itu, siswa SD,SMP, SMA, dan SMK yang berhasil mendapatkan PIP di 2022 pun berpotensi dananya ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak kunjung menerima dana PIP, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang gagal mendapatkan bantuan PIP 2022 karena 10 sebab ini.

Berikut 10 sebab utama yang menyebabkan nama atau golongan siswa SD-SMA gagal menerima dana PIP, yaitu:

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kick Off Pertandingan Sepak Bola Maksimal Jam 5 Sore

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kesehatan Jiwa Sedunia dan Ucapan World Mental Health Day Terbaik, Bagikan 10 Oktober 2022!

Berikut cara mengecek nama penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut jumlah dana PIP 2022 yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 14 Oktober 2022 Edisi Pilihan, Tema: Cara agar Tidak Hilang Arah saat Diterpa Ujian

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP 2022, beserta 10 sebab utama golongan siswa yang gagal mendapat PIP dan cara cek nama siswa penerima dana PIP dengan mudah melalui link Kemendikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler