Telah Ditransfer Dana PIP Rp750 Ribu Siswa SMP, LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Daftar Nama Penerimanya

24 September 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Penyaluran dana PIP Kemdikbud.* /Dok. Kemdikbud.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini besaran dana PIP 2022 yang ditransfer sebesar Rp750 ribu untuk siswa jenjang SMP. Segera login pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar nama penerimanya.

Dana PIP merupakan sebuah bantuan uang tunai dari pemerintah yang akan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pada total alokasi nasional seluruhnya dari dana PIP 2022 yaitu sebanyak 17.927.308 siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Diketahui per 24 September 2022 dana PIP telah dicairkan untuk siswa jenjang SMP sebanyak 3.252.383 siswa.

Baca Juga: Daftar 5 Contoh Soal PAS IPA Kelas 8 SMP-MTS Pilihan Ganda Tahun Ajaran 2022-2023 Kurikulum 2013

Berikut ini adalah jumlah update kuota penerima dana PIP 2022 hingga jumlah update penyaluran dana PIP 2022 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK per 24 September 2022 yang dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, yakni sebagai berikut.

Ini update penyaluran dana PIP 2022 Sabtu, 24 September 2022:

- Jenjang SD: 6.564.981 siswa
- Jenjang SMP: 3.252.383 siswa
- Jenjang SMA: 772.639 siswa
- Jenjang SMK: 1.014.389 siswa

Total: 11.604.392 siswa.

Update dana PIP 2022 yang belum tersalurkan:

- Jenjang SD: 3.795.633 siswa
- Jenjang SMP: 1.117.585 siswa
- Jenjang SMA: 594.920 siswa
- Jenjang SMK: 814.778 siswa

Total: 6.322.916 siswa.

Baca Juga: Pekerja Bisa Dapat BSU 2022, Meski Tak Punya Rekening Mandiri, BRI, BSI, BTN, BNI, Begini Caranya

Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK

- Jenjang SD: 10.360.614 siswa
- Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
- Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
- Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Setelah itu untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah terdaftar sebagai penerima dana PIP, tentunya akan mendapatkan besaran uang tunai dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.

Berikut adalah rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima untuk jenjang siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni sebagai berikut.

• Jenjang siswa SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

• Jenjang siswa SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

• Jenjang siswa SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Baca Juga: Apa Saja Bagian Tubuh Tumbuhan? Materi Bab 1 Topik A Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka

Dengan begitu dana PIP 2022 dapat dimanfaatkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, serta biaya ujian praktek tambahan lainnya.

Selanjutnya beginilah cara mengecek status penerima dana PIP 2022 dengan mengakses link di laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah-langkah seperti di bawah ini.

• Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat

Baca Juga: Inilah Bacaan Surat Az-Zalzalah Ayat 1-8 Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Demikian besaran uang tunai dari dana PIP yang ditransfer ke siswa jenjang SMP sebesar Rp750 ribu per tahunnya dan cara untuk cek status penerima di laman PIP Kemdikbud.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler