Apa Itu Bansos PBI JK? Simak Syarat dan Siapa Saja yang Dapat Bantuan, Cek Penerima di Link Ini dengan KTP

8 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos PBI JKN/Bantuan PBI Berupa Apa Saja? Berikut Keterangan Lengkapnya /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Bagaimana cara mendapatkannya? Simak syarat dan cek status penerima di link ini dengan menggunakan KTP Anda.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK diberikan kepada golongan masyarakat fakir miskin atau yang kurang mampu secara ekonomi.

Penerima PBI JK adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Adapun golongan fakir miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI di antaranya adalah:

Baca Juga: Update! Kode Redeem Tower of Fantasy pada 8 September 2022, Segera Klaim Semua Reward-nya

  • Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) 
  • Korban bencana
  • Pekerja yang memasuki usia pensiun
  • Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
  • Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
  • Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Awal Buruk Liverpool di Liga Champions, Dipermalukan Napoli 4-1

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK adalah sebagai berikut:

- Terdaftar di DTKS

-Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Sudah menyerahkan fotokopi KTP

- Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki (dalam satu KK)

- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Identitas peserta PBI paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Maka harus padan dengan Dukcapil.

Baca Juga: Cek JakOne Mobile! Dana KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair untuk Siswa SD sejak 7 September 2022, Ini Besarannya

Berikut cara cek penerima PBI JK 2022 seperti yang tercantum dalam laman resmi Kemensos.go.id.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda

3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru

6. Terakhir, klik tombol CARI DATA

Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI JK.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 39 Kegiatan 1: Menyimpulkan Pidato Persuasif

Demikian informasi tentang bansos PBI JK 2022 beserta syarat dan cara cek penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler