SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang dapat dilihat dengan memasukan NIK pada laman resminya. Cek Jadwal lengkap dan besaran uang yang diterima.
Sebagaimana diketahui, pada sebelumnya pemprov DKI telah memberikan pengumuman terkait pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 melalui akun Instagram @upt.p4op.
Terkait pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 ini telah dimulai pada 22 Agustus 2022.
Sementara untuk pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 ini ditutup pada 22 September 2022.
Artinya ada waktu 1 bulan untuk siswa yang belum terdata sebagai penerima KJP Plus agar melakukan pendataan secepatnya.
Siswa yang masuk dalam penerima KJP Plus Tahap 2 2022, berkesempatan mendapatkan bantuan KJP Plus dari pemprov DKI Jakarta.
Sementar pada KJP Plus Tahap 1 2022, jumlah penerima yang berhak mendapatkan bantuan dari pemprov DKI sebanyak 849.170 peserta didik.
Peserta didik yang nantinya akan masuk dalam data KJP Plus Tahap 2 2022 akan mendapatkan uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank DKI.
Berikut adalah rinciannya:
SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Siswa dengan kriteria inilah yang nantinya akan menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 yaitu:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.
2. Isi NIK (pastikan NIK benar)
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Untuk siswa yang tidak terdaftar saat melakukan pengecekan, namun masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, dapat melakukan cara berikut ini:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Inilah jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk siswa SD-SMK yang dilansir seputarlampung.com dari Instagram resmi @upt.p4op sebagai berikut.
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Demikian cara melihat daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 2 2022 dengan mengakses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.***