Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Hari Ini Melalui Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ferdy Sambo hadir di sidang kode etik /YouTube/POLRI TV RADIO/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 202 lalu.

Masyarakat umum tidak dapat menyaksikan langsung sidang kode etik Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sebab sidang ini digelar secara tertutup di Gedung Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar tertutup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Datangi Kapolri pasca Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa yang Disampaikan?

“Sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup,” dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News.

Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: 17 Hari Lagi Berakhir, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 agar dapat Bantuan KJP Plus, PKH, BPNT

Sidang KEPP nantinya bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Lantas, kapankah hasil persidangan Ferdy Sambo ini akan diputuskan?

Menurut Dedi, ia belum dapat memastikan apakah sidang akan selesai dalam waktu satu hari. Namun, ia mengatakan sidang akan digelar marathon sejak pagi hari.

Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan, bukti, dan saksi, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir J.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, maka Ferdy Sambo akan menjalankan sidang komisi kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas dan Sejumlah Saksi, Kapan Hasilnya akan Diumumkan?

Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J dibunuh oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler