Telah Dibuka Pendaftaran BPMS Tahun 2022, Apa Saja Syaratnya? Cek Mekanisme Pendataannya Segera

24 Agustus 2022, 06:40 WIB
Pembukaan BPMS 2022.*/ Tangkapan layar Instagram upt.p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi telah dibuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022. Simak syarat, mekanisme pendataan, dan besaran yang akan didapatnya.

BPMS 2022 adalah bantuan yang diberikan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.

Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar BPMS 2022?

Bagi yang belum mengetahui syarat dan mekanisme pendataan pendaftaran BPMS 2022, berikut akan diberikan informasinya dalam artikel ini.

Baca Juga: Info Loker Lembaga Pemerintah Terbaru Agustus 2022, Ini Syarat Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas RI

Pendaftaran BPMS tahun 2022 ini dibuka dari tanggal 22 Agustus hingga 28 September 2022.

Diketahui untuk progaram BPMS 2022 akan diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima BPMS 2022:

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

Baca Juga: Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Bengkulu Hari Ini, Terasa Hingga Sumbangsel - Jawa, Apakah Berpotensi Tsunami?

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta

4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Berikut ini informasi mekanisme dan timeline pendataan BPMS 2022 adalah:

22 Agustus-28 September 2022

- Calon penerima mendaftar di sekolah
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah

29-30 September 2022

- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara

3-7 Oktober 2022

- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

10-26 Oktober 2022

- Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Kaur Bengkulu, Terasa hingga Bandarlampung

Inilah rincian besaran bantuan dari BPMS berdasarkan jenjang sekolahnya masing-masing yang dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT.P4OP, yakni:

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta

- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000

- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000

- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000

- SMK: Maksimul Rp2.500.000

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama

- SMA klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMA klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMA klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

- SMK klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMK klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMK klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru untuk 26 Agustus 2022 Referensi bagi Khotib, Tema: Tiga Tips Hidup Nyaman

Demikian mekanisme dan syarat untuk pendaftaran BPMS tahun 2022 yang sudah dibuka sejak tanggal 22 Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler