Pendaftaran BPMS 2022 Sudah Dibuka sejak 22 Agustus 2022, Ini Syarat dan Mekanisme Pendataannya

23 Agustus 2022, 13:30 WIB
Pendaftaran BPMS tahun 2022 telah dibuka, cek status penerima di e-bpms.jakarta.go.id untuk warga Jakarta./Tangkapan layar Instagram @upt.p4op /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sejak 22 Agustus 2022 pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 telah dibuka, cek syarat dan mekanisme pendataannya.

Untuk yang belum mengetahui syarat dan mekanisme pendataan pendaftaran BPMS 2022, berikut akan diberikan informasinya.

BPMS 2022 merupakan bantuan yang diberikan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.

Untuk pendaftaran BPMS 2022 dapat dilakukan hingga 28 September 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J Semakin Mengerucut, Hotman Paris: Satu per Satu akan Terjawab

Progaram BPMS 2022 diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan persyaratan tertentu.

Simak syarat untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima BPMS 2022:

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta

4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Baca Juga: Daftar Daerah Indonesia Berdasarkan WIB, WITA, dan WIT, Daerahmu Masuk Zona Pembagian Waktu Mana?

Berikut informasi mekanisme dan timeline pendataan BPMS 2022 adalah sebagai berikut

22 Agustus-28 September 2022

- Calon penerima mendaftar di sekolah
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah

29-30 September 2022

- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara

3-7 Oktober 2022

- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

10-26 Oktober 2022

- Data final penerima ditetapkan

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Dana PIP 2022 Bisa Diakses Melalui pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD hingga SMK Segera Cek

Berikut adalah rincian besaran bantuan dari BPMS:

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta

- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000

- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000

- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000

- SMK: Maksimul Rp2.500.000

Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama

- SMA klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMA klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMA klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

- SMK klaster 1: Maksimum Rp3.000.000

- SMK klaster 2: Maksimum Rp7.000.000

- SMK klaster 3: Maksimum Rp10.000.000

Itulah syarat dan mekanisme untuk pendaftaran BPMS 2022 yang telah dibuka sejak 22 Agustus 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler