SEPUTARLAMPUNG.COM – Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan luas mencapai 1,9 juta km2, sehingga diperlukannya zona pembagian waktu, yakni WIB, WITA, dan WIT.
Zona pembagian waktu itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 41 tahun 1987, yakni tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi menjadi 3 (tiga) zona waktu: Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Berikut daftar daerah Indonesia berdasarkan 3 zona pembagian waktu, WIB, WITA, dan WIT yang dilansir Seputarlampung.com dari emodul.kemdikbud.go.id buku IPS Paket A kelas modul tema 6.
1. Waktu Indonesia Barat (WIB)
Zona WIB terbentang sepanjang garis 105° Bujur Timur yang mencakup pulau Jawa, Madura, dan Sumatera. Selian itu pulau Kalimantan bagian barat dan tengah juga masuk ke dalam pembagian waktu ini.
Waktu Indonesia Barat (WIB) ini sama dengan pembagian waktu internasional UTC +7 atau GMT +7. Berikut daerah di Indonesia yang masuk zona WIB:
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Provinsi Sumatera Utara