Orangtuanya Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bagaimana Nasib Anak-anak Ferdy Sambo?

23 Agustus 2022, 06:40 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat ini diketahui, Ferdy Sambo sendiri berada di tahanan Mako Brimob.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri diketahui memiliki empat orang anak, dua perempuan dan dua laki-laki.

Dimana anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri masih berusia 1,5 tahun.

Baca Juga: Update Penyaluran Dana PIP per 22 Agustus 2022 untuk Siswa SD hingga SMK, CEK Besaran yang Diterima!

Lalu bagaimana nasib anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka?

Dilansir dari PMJ News, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan bahwa anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai mengalami bullying atau perundungan terhadap kasus yang menimpa orang tuanya.

KPAI mengklaim bahwa perundungan itu terjadi di tempat anak-anak Ferdy Sambo menempuh pendidikan.

Kasus bullying secara khusus terjadi pada dua anak Ferdy Sambo yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris, Manchester United vs Liverpool, 2-1 Sancho dan Rashford Cetak Gol

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai di-bully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," ungkap Komisioner KPAI Jastra Putra seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 23 Agustus 2022.

KPAI sendiri menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pendampingan juga pengawasan terhadap adanya laporan dugaan perundungan tersebut.

Hal tersebut dilakukan agar sang anak tetap dapat mengakses pendidikan dalam kondisi yang nyaman.

"Kita [akan] melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” ujarnya.

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," tandasnya.

Adapun, pihak kepolisian menyampaikan akan memberikan perlindungan ataupun pendampingan psikologis kepada anak-anak Ferdy Sambo.

"Nanti dari SDM [Psikologi] tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ini 7 Langkah Cek NIK Status Calon Penerima BSU/BLT Subsidi Gaji 2022 via Online di Link Resmi, Akses di Mana?

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.

Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Sedangkan Putri Candrawathi sendiri diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari mengajak Brigadir J dkk ke sana hingga mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk melakukan obstruction of justice.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler