SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ferdy Sambo.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” jelas Kamaruddin seperti yang dikutip dari pmjnews pada Selasa, 15 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi yang sejak awal kasus ini berhembus dinyatakan mengalami pelecehan oleh Brigadir J tampak tak tersentuk dan terlalu banyak drama.
“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.
Kamaruddin sendiri sudah berusaha untuk bertemu langsung dengan istri eks Kadiv Propam tersebut guna mengetahui fakta di balik kematian kliennya.
Namun, Putri selalu menghindar. Oleh sebab itu, dia meyakini bahwa Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.
"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian RI (Polri) telah resmi menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dua laporan yang telah dihentikan oleh polisi adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kedua laporan itu dicabut karena dinilai masuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Selain itu, menurut Andi, dua laporan tersebut tidak terbukti karena fakta yang sebenarnya Brigadir J terbunuh atas skenario Ferdy Sambo.***