Brigadir RR Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istri akan Diperiksa Terpisah

8 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolri/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Brigadir R atau Brigadir Ricky Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus aksi saling tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui, pihak kepolisian Indonesia sedang kembali mengusut penyebab kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Awalnya, Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pasca aksi baku tembak di rumah Irjen. Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Namun, baru-baru ini terkuak bahwa aksi baku tembak itu tidak terjadi. Hal itu diketahui dari pernyataan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Cek JakOne di HP, Dana KJP Plus Agustus 2022 untuk SD-SMK Bakal Cair Minggu Ini? Berikut Jawaban UPT P4OP

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut dengan pasal sangkaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, dia juga disangkaan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Saat ini RR sendiri sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Ide Lomba 17 Agustus Terunik dan Terbaru Rayakan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Cocok untuk Semua Umur

Adapun, dilansir dari Antara, saat ini Irjen. Pol. Ferdy Sambo sendiri telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Dimana menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irje. Pol. Dedi Prasetyo, mantan Kadiv Propam itu ditempatkan di sana selama 30 hari demi kepentingan pemeriksaan.

Irjen. Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur  dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Adapun di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada Irjen. Pol. Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi nantinya akan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP/MTS Halaman 7 8 Lembar Aktivitas 4 Aktivitas Kelompok Kurikulum Merdeka Belajar

"Karena itu penting bagi kami dalam melihat konsistensi pengakuan, konsistensi keterangan, dan konsistensi dari alat bukti," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam seperti yang dikutip dari Antara, pada Senin, 8 Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler