SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk anak sekolah, ibu hamil, serta lansia belum cair hingga hari ini, Minggu, 31 Juli 2022?
Jika demikian, simak jadwal resmi terkait pencairan bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) berikut ini.
Pemerintah masih terus menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat pada tahun ini.
Untuk mengetahui nama penerima bansos PKH, silakan login cekbansos.kemensos.go.id/. Apabila terdaftar, maka Anda bisa menerima bantuan yang disalurkan melalui Bank Himbara.
Perlu diketahui bahwa syarat untuk menjadi penerima bansos PKH dari Kemensos yakni harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, cek nama KPM di situs cekbansos.kemensos.go.id/. Masukkan nama dan wilayah tempat tinggal, maka sistem akan memberi keterangan jenis bantuan yang didapat dan jadwal penyalurannya.
Sesuai jadwal resminya, bantuan PKH tahap 3 disalurkan mulai bulan Juli. Lalu, bagaimana jika bansos tidak kunjung cair hingga hari ini, 31 Juli 2022?
Baca Juga: Bocoran Tanggal Cair KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022, Berikut Besaran Dana KJP yang Dicairkan
Berikut jadwal cair bansos PKH. Kemensos mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan dalam 4 tahap, yakni:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Berdasarkan jadwal resmi tersebut, apabila bansos PKH tahap 3 belum cair hingga 31 Juli 2022, maka bantuan akan ditransfer pada Agustus atau September ke rekening Bank Himbara yang terdaftar.
Ini cara cek nama penerima bansos PKH tahap 3 2022:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama lengkap.
3. Ketik 8 kode ‘Captcha’ di kolom yang tersedia
4. Lalu klik ‘CARI DATA’.
5. Terakhir, sistem akan memunculkan data penerima bansos PKH berupa nama, usia, wilayah domisili, dan periode pencairan.
Bansos PKH ini diberikan kepada 7 kategori, yakni:
1. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai pencairan PKH dan BPNT 2022 beserta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.***