SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022 cair mulai tanggal ini pada Juli 2022. Cek daftar nama penerima bansos di link Kemensos berikut ini. Simak cara mengeceknya berikut.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan dana bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (bansos) PKH tahap 3 dan BPNT pada Juli 2022.
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2022 adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima PKH tahap 3 dan BPNT 2022, bisa segera mengecek namanya dengan login link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai informasi, bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2022 ini sudah bisa dicairkan sejak 1 Juli 2022 kepada para KPM.
Pencairan bansos oleh penerima PKH tahap 3 bisa dilakukan hingga akhir September 2022, sedangkan untuk BPNT pencairan dilakukan hingga 31 Juli 2022.
Melansir dari laman resmi Kemensos, berikut cara cek nama penerima PKH tahap 3 dan BPNT 2022 melalui link resminya:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi formulir pengecekan data penerima PKH tahap 3 dan BPNT 2022 sesuai KTP, di antaranya, alamat tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) dan nama lengkap.
3. Jika kolom pengecekan data penerima PKH tahap 3 dan BPNT 2022 sudah dipastikan benar dan lengkap, isi kotak kode ‘Captcha’ (delapan digit diketik spasi).
4. Lalu klik ‘CARI DATA’.
5. Tunggu beberapa menit hingga muncul data penerima bansos PKH tahap 3 dan BPNT 2022, seperti, nama, usia, wilayah domisili, dan periode pencairan.
BPNT akan disalurkan oleh Kemensos melalui Bank Himbara dan Kantor Pos. Setiap bulan selama 2022, penerima bansos BPNT akan menerima Rp200.000.
Sedangkan untuk bansos PKH tahap 3 ini dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Bansos PKH ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terdiri dari:
1. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan dana bansos PKH 2022 dilakukan Kemensos dalam empat tahap yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Demikian informasi mengenai pencairan PKH tahap 3 dan BPNT 2022 beserta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.***