SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD-SMK yang masuk sekolah swasta, berikut adalah cara untuk mendaftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta.
Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) ini hanya diprioritaskan untuk siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Siswa yang ingin mendaftar di BPMS juga sebelumnya harus terdaftar di DTKS/DTKS daerah.
Baca Juga: Ada Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta untuk Pendidikan Masuk Sekolah, Ini Syaratnya
Program bantuan sosial BPMS ini juga hanya dikhususkan bagi siswa SD hingga SMK yang berdomisili di Pemprov DKI Jakarta.
Siswa yang terdaftar di BPMS akan mendapatkan bantuan mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Dilansir seputarlampung.com dari disdikdki, berikut adalah syarat jika siswa SD hingga SMK swasta yang ingin mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial BPMS:
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta
3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
e. Anak tidak sekolah
f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:
• Kehilangan pekerjaan karena di PHK
• Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan
• Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19
• Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan
• Meninggal dunia akibat terkonformasi Covid-19
Berikut besaran dana yang diterima siswa dari BPMS:
Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta:
- SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1 juta
- SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp1,5 juta
- SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta
- SMK maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp2,5 juta
Peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta peserta PPDB Bersama
- SMA klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta
- SMA klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta
- SMA klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta
- SMK klaster 1 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp3 juta
- SMK klaster 2 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp7 juta
- SMK klaster 3 maksimum bantuan BPMS khusus peserta didik baru sebesar: Rp10 juta
Siswa dapat mendaftar BPMS melalui sekolah dengan cara berikut:
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
Berikut adalah syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:
1. Fotocopy KTP orang tua
2. Fotocopy KK
3. Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah
4. Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
Itulah cara daftar bantuan sosial BPMS untuk siswa SD hingga SMK swasta yang ingin mendaftar di BPMS untuk dapatkan bantuan hingga Rp10 juta.***