Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 1 Juli 2022, Ini Rincian dan Daftar Pegawai yang Mendapatkanya

1 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Gaji 13 ASN. /Instagram/@inocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Simak jumlah yang didapat beserta daftar pegawai yang akan mendapatkannya di sini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan jika hari ini, 1 Juli 2022 gaji ke-13 PNS dan Pensiunan akan cair.

“gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Julli 2022,” katanya seperti dikutip dari Setkab.

Baca Juga: Ini 15 Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 dan Bagikan 36 Link Twibbon dengan Tema Polri

Aturan terkait gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022 bagi PNS dan Pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memastikan jika pencairan gaji ke-13 tahun 2022.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujarnya.

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Lewat Aplikasi MyPertamina, Benarkah Tidak Wajib? Ini Syaratnya

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut adalah:

- PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- TNI, Polri

- Pejabat negara pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Berikut rincian gaji ke-13 2022:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000

d. Anggota Rp18.340.000

Baca Juga: Hasil Seleksi Pengumuman PPDB SD-SMP Balikpapan 2022-2023 via Link Ini, Cek Nama yang Lolos Jalur Zonasi

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat

Baca Juga: Batas Akhir Lapor Diri pada PPDB SMP DKI Jakarta 2022 adalah Hari Ini 1 Juli 2022 Jadi, sampai Pukul Berapa?

Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SMA-SMK Sulsel 2022 Tahap 2 pada 1 Juli, Berikut Jadwal Pendaftaran Tahap 3

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000.

Demikian informasi pencairan gaji ke-13 yang cair pada 1 Juli 2022 beserta rincian besaran yang akan didapat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler